Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang bertajuk Navigasi Masyarakat Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis.
Awalnya dia mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat di 17.569 TPS yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
"Teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rp350 miliar," kata Bagja.
Untuk diketahui, Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.
Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.
Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan.
"Harus sesuai dengan putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU, Provinsi Sumbar di semua TPS," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa ihwal ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk pelaksanaan PSU yang diputuskan oleh MK.
Baca juga: Partisipasi pemilih PSU Pemilu Anggota DPD RI di Pariaman 41,44 persen
Baca juga: KPU kaji penyebab turunnya animo masyarakat Sumbar ikuti PSU
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024